Upcoming Event

Upcoming Event
Posted by : Himakagi Unsyiah Kamis, 23 Mei 2013

Assalamu'alaikum, Sedikit Perkenalan Mengenai SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), Mengutip Twit dari Twitter @PSMKGI

Sebelumnya Sudah Tau Belum apa itu SJSN??
SJSN , Sistem Jaminan Sosial Nasional (national social security system) adalah sistem penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan social. Sistem SJSN mencakup jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja dan pensiun

Suatu sistem jaminan sosial baru dr pemerintah yg akan diresmikan 1 januari 2014, nantinya di #SJSN ini akan berlaku spt asuransi dimana nanti msyarakat akan membayar premi asuransi per bulan & ktk sakit atau berobat tdk akan dipungut biaya,krn dicover dr premi yg dbayarkan

SJSN ini diatur dalam UU no. 40 2004, sedangkan BPJS (badan pelaksananya) diatur dalam UU no. 24 2011 SJSN Nah, yang nantinya akan menjadi BPJS adalah Persero yang diubah menjadi tidak berorientasikan keuntungan

tapi masyarakat miskin gimana? premi yg hrs dibayarkan oleh mereka akan dicover oleh pemerintah, tp yg miskin aja, yg hampir miskin tdk. Pekerja non formal diwajibkan membayar premi, PNS dan pegawai formal dipotong dari gaji

sistem ini ditujukan untuk mempermudah akses ksehatan kepada masyarakat tapi, sehingga kemungkinan pola pelayanan & sstem pmbyran akan brubah ,Kenapa? karena SJSN-BPJS akan mengaplikasikan INA-CBGs ( Indonesia Case Base Groups) , yaitu pengklasifikasian dari episode perawatan pasien yang dirancang untuk menciptakan kelas-kelas yang relatif homogen dalam hal sumber daya yang digunakan dan berisikan pasien2 dengan karakteristik klinik yang sejenis.

Intinya para pasien akan di kelompokkan berdasarkan diagnosa2 dari keluhan yg di dengar oleh operator kesehatan, dan nantinya jumlah pembayaran yg harus dikeluarkan sudah sesuai dengan pengelompokan yg sudah di tentukan sebelumnya

Dgn sistem INA-CBGs, rumah sakit diperkirakan akan mrombak bberapa hal dlam pmbayaran jasa profesi dokter, perawat & tenaga ksehatan lain, dan intinya Sistem ini nantinya akan mengatur tarif dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain, jadi kita tdk bisa menetukan tarif sembarangan.maksudnya adalah semua pekerja kesehatan dengan spesialisasi yg sama akan mendapatkan bayaran yg sama, tanpa membedakan apapun. Contohnya , Telah di tentukan tarif untuk pasang Ortho (misalnya) Rp.2.000.000 , maka semua drg. sp.Ortho yg ada di indonesia dari sabang sampe merauke telah di patok untuk memasanag tarif yg sama

Nantinya pelayanan kesehatan dlm SJSN dibagi menjadi tiga yaitu primer, sekunder dan tersier
jadi yg pertama kali melihat kedaan si pasien adalah operator utk tingkatan primer, sementara utk sekunder baru bisa melakukan perwatan apabila ada rujukan dari operator primer, utk profesi drg. belum ada kepastian akan di kategorikan di kelas yg mana, meski sempat terdengar kabar dari media masa drg. akan dikategorikan dalam tingktan sekunder. 

saat ini PDGI sdg mmperjuangkan praktik kedokteran gigi mnjadi pelayanan primer, dan blm ada hasil yg memuaskan bagi kedua belah pihak. dengan alasan belum meratanya profesi drg. di indonesia. sumber dari kemenkes bahwa hanya 2 provinsi di luar pulau jawa yg memiliki drg. yg melimpah, yaitu Sumut dan Sulsel. dan dari itu semua hanya ada 4 provinsi yg memiliki lengkap 8 cabang spesialisasi drg.

Demikian Perkenalan Singkat tentang SJSN. semoga bermanfaat. (hmp)

-Divisi Kajian Strategi dan Advokasi HIMAKAGI Unsyiah-

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © BEM Fakultas Kedokteran Gigi Unsyiah -- Blogger - -