Upcoming Event
- Back to Home »
- News »
- Meski Berkasus, Beasiswa Unsyiah Dijamin Lancar
Posted by : Himakagi Unsyiah
Jumat, 26 April 2013
Banda Aceh – Beberapa hari lalu, kemalangan menimpa mantan
rektor universitas yang berjulukan jantoeng hate masyarakat Aceh . Penyidik telah mengumumkan
Prof M Darni Daud MA dan dua petinggi lainnya Yusuf Aziz dan Muhklis sebagai
tersangka kasus penyalahgunaan dana Unsyiah. Informasi kurang sedap itu dengan
cepat telah menyebar ke seluruh Aceh dan menjadi perbincangan hangat di media
sosial.
Ketiga tersangka tersebut sangat erat kaitannya dengan
polemik beasiswa yang diperuntuk kepada Calon Guru Daerah Terpencil (Gurdacil).
Saat itu FKIP Unsyiah masih dijabat Prof DR M Yusuf Azis. sementara Kepala
Keuangan Program Cagurdacil masih dipercayakan kepada Mukhlis.
Sebelumnya Kejati Aceh masih mengulur-ulur waktu penetapan
tersangka korupsi Unsyiah. Tentu mereka beralasan masih dalam proses. Namun
katidaksabaran terlihat dari beberapa waktivis mahasiswa. mereka berkali-kali
turun ke jalan demi menekan Kejati untuk memproses dengan lebih cepat.
Mahasiswa pun sempat menilai Kejati sendiri saat itu terkesan tidak serius dan
lamban dalam menangani kasus tersebut.
Sempat disebut-sebut dana Usyiah itu digunakan Darni untuk
biaya kempanye ketika hendak menuju kursi Aceh 1. Dari itu mahasiswa menekankan
pentingnya menguak kasus ini secara gamblang, agar kasus serupa tidak terjadi
lagi. Juga sebagai usaha pengembalian nama baik Unsyiah yang sempat tercoreng.
Mahasiswa sangat kecewa terhadap petinggi Unsyiah yang
mereka anggap telah menyelewengkan dana Unsyiah. 19 April 2013 kejati di depan
awak media mengumumkan ketiga tersangka tersebut. Mahasiswa menghembus sedikit
nafas lega bahwa tuntutan mereka sudah sudah terkabulkan. Namun saat itu ketika kasus korpusi unsyih masih lamban di
tangan kejati, mahasiswa sempat meminta tim KPK untuk mengambil alih wewenang
Kejati.
Sempat pula terjadi penyebaran isu bahwa Kejati menerima
uang suap dari para tersangka. Tuduhan itu langsung dibantah oleh Kepala Kejati
Aceh, TM Syahrizal melalui jumpa pers Rabu (3/4/2013).
Kejati beralasan setelah memeriksa tersangka, ternyata
terjadi pelebaran dalam penyelidikan yang awalnya merupakan laporan
penyelewengan dana beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD), kemudian merambah ke Guru Terpencil
(Gurdacil) dan terus berkembang lagi menyangkut dengan Akta Empat.
Tampaknya perkara ini cukup rumit bagi Kejati. Secara tidak
langsung mereka juga mengakuinya, dengan mengatakan yang sedang dihadapi adalah
orang-orang dengan tingkat intelektual yang tinggi. Sehingga, Kejati harus
ekstra hati-hati dalam menanganinya, agar tidak terjadi kesalahan fatal,
seperti salah memvonis dan mengakibatkan jatuhnya korban tak bersalah.
Namun kini setelah tersangka ditetapkan, mahasiswa serta
masyarakat luas masih juga masih belum puas, lantaran belum adanya kejelasan
mengenai kapan tepatnya kasus ini
terselesaikan. Hal itu dikarenakan adanya kemungkinan bertambahnya tersangka
yang berkaitan. Pihak Kejati sendiri percaya bahwa kasus korupsi tidak mungkin
berdiri sendiri.
Sehingga masih kuat dugaan mengenai banyaknya tersangka lain
yang akan terjerat. Bahkan Darni Daud sendiri sering menyeret nama seorang
petinggi Unsyiah yang dikatanya merupakan kunci dari kasus yang sedang
dialaminya.
Sejak semula muncul, kasus mengenai korupsi dana umum di
Unsyiah memang menjadi sorotan publik. Media baik cetak maupun online dengan
rutin memberitakan perkembangan yang berlangsung. Keberhasilan Kejati
mengumumkan para tersangkapun mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Namun begitu, diharapkan agar Kejati tidak “tenggelam” lagi
dalam pengusutan kasus ini, karena untuk merilis tersangka saja sudah memakan
waktu tujuh bulan. Dan saat ini belum diketahui berapa lama lagi waktu yang
diperlukan hingga kasus ini benar-benar selesai.
Tentu proses yang berlangsung saat ini harus terus dipantau
agar selalu terekspos dan terbuka bagi publik. Sehingga nanti tidak menjadi
kasus yang berlarut-larut, seakan sengaja agar masyarakat mulai bosan dalam
mengikuti perkembangannya dan kasus ini pun menghilang.
Meski begitu, terlepas dari permasalahan korupsi, Unsyiah
kini benar-benar sedang berbenah. Seperti yang dikatakan oleh Kabid Humas
Unsyiah, Ilham Maulana bahwa manajemen dan tata kelola di Unsyiah semakin
membaik. Juga statuta Unsyiah terbaru sedang disusun menuju good governance dan
keterbukaan publik.
Mengenai pemberian beasiswa juga tidak tersendat. Mahasiswa
yang berhak tetap mendapatkan beasiswa sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Sepertinya masyarakat yang menaruh harapan besar pada
Unsyiah sebagai salah satu pusat kegiatan intelektual kampus, Institusi Unsyiah
juga berharap mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Jika segalanya berjalan
dengan baik, maka akan tercipta suatu simbiosis mutualisme yang saling
menguntungkan.[006]
dari http://theglobejournal.com