Upcoming Event

Upcoming Event
Posted by : Himakagi Unsyiah Jumat, 26 April 2013


Banda Aceh – Beberapa hari lalu, kemalangan menimpa mantan rektor universitas yang berjulukan jantoeng hate  masyarakat Aceh . Penyidik telah mengumumkan Prof M Darni Daud MA dan dua petinggi lainnya Yusuf Aziz dan Muhklis sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Unsyiah. Informasi kurang sedap itu dengan cepat telah menyebar ke seluruh Aceh dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Ketiga tersangka tersebut sangat erat kaitannya dengan polemik beasiswa yang diperuntuk kepada Calon Guru Daerah Terpencil (Gurdacil). Saat itu FKIP Unsyiah masih dijabat Prof DR M Yusuf Azis. sementara Kepala Keuangan Program Cagurdacil masih dipercayakan kepada Mukhlis.

Sebelumnya Kejati Aceh masih mengulur-ulur waktu penetapan tersangka korupsi Unsyiah. Tentu mereka beralasan masih dalam proses. Namun katidaksabaran terlihat dari beberapa waktivis mahasiswa. mereka berkali-kali turun ke jalan demi menekan Kejati untuk memproses dengan lebih cepat. Mahasiswa pun sempat menilai Kejati sendiri saat itu terkesan tidak serius dan lamban dalam menangani kasus tersebut.

Sempat disebut-sebut dana Usyiah itu digunakan Darni untuk biaya kempanye ketika hendak menuju kursi Aceh 1. Dari itu mahasiswa menekankan pentingnya menguak kasus ini secara gamblang, agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Juga sebagai usaha pengembalian nama baik Unsyiah yang sempat tercoreng.

Mahasiswa sangat kecewa terhadap petinggi Unsyiah yang mereka anggap telah menyelewengkan dana Unsyiah. 19 April 2013 kejati di depan awak media mengumumkan ketiga tersangka tersebut. Mahasiswa menghembus sedikit nafas lega bahwa tuntutan mereka sudah sudah terkabulkan. Namun saat itu  ketika kasus korpusi unsyih masih lamban di tangan kejati, mahasiswa sempat meminta tim KPK untuk mengambil alih wewenang Kejati.

Sempat pula terjadi penyebaran isu bahwa Kejati menerima uang suap dari para tersangka. Tuduhan itu langsung dibantah oleh Kepala Kejati Aceh, TM Syahrizal melalui jumpa pers Rabu (3/4/2013).

Kejati beralasan setelah memeriksa tersangka, ternyata terjadi pelebaran dalam penyelidikan yang awalnya merupakan laporan penyelewengan dana beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD),  kemudian merambah ke Guru Terpencil (Gurdacil) dan terus berkembang lagi menyangkut dengan Akta Empat.

Tampaknya perkara ini cukup rumit bagi Kejati. Secara tidak langsung mereka juga mengakuinya, dengan mengatakan yang sedang dihadapi adalah orang-orang dengan tingkat intelektual yang tinggi. Sehingga, Kejati harus ekstra hati-hati dalam menanganinya, agar tidak terjadi kesalahan fatal, seperti salah memvonis dan mengakibatkan jatuhnya korban tak bersalah.

Namun kini setelah tersangka ditetapkan, mahasiswa serta masyarakat luas masih juga masih belum puas, lantaran belum adanya kejelasan mengenai  kapan tepatnya kasus ini terselesaikan. Hal itu dikarenakan adanya kemungkinan bertambahnya tersangka yang berkaitan. Pihak Kejati sendiri percaya bahwa kasus korupsi tidak mungkin berdiri sendiri.

Sehingga masih kuat dugaan mengenai banyaknya tersangka lain yang akan terjerat. Bahkan Darni Daud sendiri sering menyeret nama seorang petinggi Unsyiah yang dikatanya merupakan kunci dari kasus yang sedang dialaminya.

Sejak semula muncul, kasus mengenai korupsi dana umum di Unsyiah memang menjadi sorotan publik. Media baik cetak maupun online dengan rutin memberitakan perkembangan yang berlangsung. Keberhasilan Kejati mengumumkan para tersangkapun mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Namun begitu, diharapkan agar Kejati tidak “tenggelam” lagi dalam pengusutan kasus ini, karena untuk merilis tersangka saja sudah memakan waktu tujuh bulan. Dan saat ini belum diketahui berapa lama lagi waktu yang diperlukan hingga kasus ini benar-benar selesai.

Tentu proses yang berlangsung saat ini harus terus dipantau agar selalu terekspos dan terbuka bagi publik. Sehingga nanti tidak menjadi kasus yang berlarut-larut, seakan sengaja agar masyarakat mulai bosan dalam mengikuti perkembangannya dan kasus ini pun menghilang.

Meski begitu, terlepas dari permasalahan korupsi, Unsyiah kini benar-benar sedang berbenah. Seperti yang dikatakan oleh Kabid Humas Unsyiah, Ilham Maulana bahwa manajemen dan tata kelola di Unsyiah semakin membaik. Juga statuta Unsyiah terbaru sedang disusun menuju good governance dan keterbukaan publik.

Mengenai pemberian beasiswa juga tidak tersendat. Mahasiswa yang berhak tetap mendapatkan beasiswa sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Sepertinya masyarakat yang menaruh harapan besar pada Unsyiah sebagai salah satu pusat kegiatan intelektual kampus, Institusi Unsyiah juga berharap mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Jika segalanya berjalan dengan baik, maka akan tercipta suatu simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan.[006]

dari http://theglobejournal.com

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © BEM Fakultas Kedokteran Gigi Unsyiah -- Blogger - -