Upcoming Event
- Back to Home »
- News »
- Mahasiswa Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Posted by : Himakagi Unsyiah
Rabu, 17 April 2013
* Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Unsyiah
BANDA ACEH - Pemerintah Mahasiswa
Universitas Syiah Kuala (PEMA Unsyiah) kembali mendesak Kajati Aceh, TM
Syahrizal, segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi bagian dari
beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah yang mencapai Rp 17,6 miliar (APBA
2009-2010).
Sekjen PEMA Unsyiah, Muhammad
Ikbal, kembali menyampaikan desakan itu menyusul janji Kajati Aceh TM Syahrizal
yang menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Aceh terhadap kerugian negara perkara ini akan keluar dalam dua hari lagi.
Kajati menyampaikan hal itu ketika menjawab Serambi saat kunker ke Singkil,
Kamis (11/4) dan diberitakan keesokannya.
“Ketika itu Pak Kajati mengatakan
hasil audit bakal keluar dan segera menetapan tersangka, tetapi kenyataannya
sampai kini belum ada. Perkara ini sudah terlalu lama, pihak Kejati Aceh
terkesan tidak berniat segera menyelesaikan kasus ini, kami menilai ada sesuatu
keanehan dan terkesan Kejati Aceh menutup-nutupi proses hukum kasus ini,” tulis
Ikbal lewat siaran pers kepada Serambi kemarin.
Kata Ikbal, penetapan tersangka
dalam perkara ini sangat penting untuk menjaga martabat dunia pendidikan Aceh,
apalagi tak lama lagi Unsyiah juga akan menerima mahasiswa baru dari seluruh
pelosok daerah. “Kami khawatir karena perkara ini, Unsyiah tak lagi diminati
masyarakat Aceh untuk menimba ilmu. Kami juga mengajak seluruh mahasiswa
Unsyiah untuk terus mengawal kasus itu hingga tuntas dan mengecam berbagai
pihak yang mencoba menutupi perkara ini,” tandas Ikbal.
Seperti diketahui, sejak perkara
ini diusut akhir 2012 lalu, sudah banyak saksi diperiksa, termasuk Prof DR
Darni Daud yang ketika proses beasiswa itu masih menjabat Rektor Unsyiah, namun
hingga kini belum seorang pun ditetapkan tersangka. Setiap kali berbagai
kalangan mahasiswa dan LSM antikorupsi berdemo mempertanyakan hal itu, pihak
Kejati menjawab belum ditetapkan tersangka karena belum keluarnya hasil audit
kerugian negara dari BPKP Aceh.(sal)
Belum Tahu
SEMENTARA ITU, Kasi Penkum/Humas
Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, yang dihubungi Serambi tadi malam mengaku dirinya
dan rombongan, termasuk Kajati Aceh TM Syahrizal masih dalam rangkaian kunker
dan sudah tiba di Takengon, Aceh Tengah.
“Jadi kami persisnya tidak tahu
apakah sudah keluar hasil audit atau belum,” jawab Amir Hamzah.(sal)
Sumber: http://aceh.tribunnews.com